Kuta (Antara) - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menawarkan skema pembayaran atas ketersediaan layanan infrastruktur atau "availability payment" kepada sejumlah lembaga perbankan dan calon investor dalam sebuah lokakarya di Kuta, Kabupaten Badung.
"Berbagai proyek infrastruktur dapat dijamin oleh kami asalkan investor yang bersangkutan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel dalam mendapatkan kontrak kerja sama penyediaan infrastruktur dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK)," kata Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Sinthya Roesly dalam diskusi skema "availability payment" di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa skema "availability payment" tersebut dimungkinkan dilaksanakan oleh investor baik di tingkat daerah, pusat atau bahkan dari luar negeri.
Dengan skema itu, pihak investor yang merupakan badan usaha akan mendanai dan mengerjakan sebuah proyek infrastruktur dan investasinya akan dibayar kembali oleh pihak pemerintah setelah proyek itu rampung atau beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dari Kementerian Keuangan, Freddy R. Saragih yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa proyek dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) akan terus dikembangkan mengingat keterbatasan anggaran pemerintah sehingga diperlukan adanya sokongan dengan menarik investasi dari swasta.
"Dengan skema itu, maka pengembalian investasi pun akan lebih terjamin. Kami berharap skema ini akan membuat investor swasta lebih yakin untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia," katanya.
Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 mengenai KPBU dan penyediaan infrastruktur menyebutkan skema tersebut sebagai salah satu inovasi terbaru Pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur.
Melalui skema itu, badan usaha akan menanggung biaya pendanaan proyek infrastruktur termasuk biaya konstruksi dan biaya operasi dan pemeliharaan proyek selama masa konsesi.
Investasi itu akan dikembalikan secara periodik oleh kementerian, lembaga negara atau pemerintah daerah yang bertindak sebagai PJPK.
Nantinya pihak PJPK mulai melakukan pembayaran dengan skema itu setelah proyek infrastruktur tersebut mulai beroperasi dan telah memberikan pelayanan yang dihasilkan oleh badan usaha.(DWA)
PII Tawarkan Skema "Availability Payment" Infrastruktur
Rabu, 10 Juni 2015 11:07 WIB