Negara (Antara Bali) - Minuman beralkohol jenis A, masih banyak beredar bebas di Kabupaten Jembrana, Bali, termasuk di warung-warung kecil.
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015
tentang Peredaran Minuman Beralkohol ini terungkap, saat petugas dari
Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi melakukan operasi ke
sejumlah gudang dan warung, Kamis.
Dari gudang milik Gusti Ayu Made Yulianita, di Kecamatan Mendoyo
ini petugas menemukan ratusan botol bir, yang oleh pemiliknya dikatakan
sebagai barang yang belum diambil distributor minuman tersebut.
"Minuman itu sudah saya kembalikan, tapi belum diambil distributornya sehingga disimpan dalam gudang," kata Yulianita.
Berdasarkan temuan ini, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Dinas
Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Jembrana I Putu Pramita
mengatakan, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada pemilik.
"Kami peringatkan agar minuman beralkohol itu segera dikembalikan
ke distributor. Gudang ini juga tidak memiliki izin penyimpanan minuman
keras," katanya.
Selain di gudang tersebut, petugas juga menemukan warung yang
menjual minuman beralkohol tanpa izin, termasuk makanana dan minuman
ringan kadaluarsa.
Bagi warung yang ketahuan menjual minuman beralkohol maupun makanan
kadaluarsa, petugas memberikan teguran keras, dan mengingatkan pemilik
warung untuk mengecek tanggal berlakunya makanan dan minuman yang
dijualnya.(GBI/ADT)
Minuman Beralkohol Masih Beredar Bebas Di Jembrana
Kamis, 28 Mei 2015 15:51 WIB