Negara (Antara Bali) - Penjual dan pengedar minuman beralkohol, yang terjaring dalam operasi cipta kondisi Polres Jembrana saat bulan ramadhan, diproses dengan tindak pidana ringan.
"Mereka melanggar Peraturan Daerah Bali tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dari awal ramadhan hingga hari ini ada 24 tersangka, yang kami jerat dengan tindak pidana ringan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, dalam operasi cipta kondisi tersebut, pihaknya mengamankan 968 liter minuman beralkohol jenis arak, dari berbagai wilayah di Kabupaten Jembrana.
Namun, menurutnya, peredaran ilegal minuman keras tersebut paling banyak ditemukan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, tidak hanya diedarkan di wilayah tersebut, namun ada yang hendak dibawa menyeberang ke Pulau Jawa.
"Temuan paling banyak di Gilimanuk. Makanya saya perintahkan polisi yang berjaga di pintu masuk maupun keluar pelabuhan, untuk mengawasi kendaraan yang lalu lalang," ujarnya.
Ia mengatakan, pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal ini akan membawa dampak yang besar, khususnya dari tindakan kriminal yang lebih besar, karena banyak pelaku kriminal yang dalam aksinya dipengaruhi minuman beralkohol.
Selanjutnya ratusan liter minuman beralkohol yang ditempatkan dalam drum plastik serta botol air mineral tersebut, akan dikirim ke Polda Bali untuk dimusnahkan.(GBI)
Penjual Minuman Beralkohol Diproses Tipiring
Senin, 27 Juni 2016 15:57 WIB