Denpasar (Antara Bali) - Di Kabupaten Karangasem, hingga saat ini baru tercatat tiga perusahaan yang mengantongi izin untuk memproduksi minuman tradisional dan minuman beralkhohol khas daerah setempat.
"Ketiga usaha tersebut menanam investasi ratusan juta dengan menampung 31 tenaga kerja," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem Ni Ketut Puspa Kumari SH, MSI, Rabu.
Ia mengatakan, ketiga perusahaan yang telah memiliki izin usaha produksi terdiri atas perajin Wine Dukuh Lestari yang menanam investasi sebesar Rp14,7 juta mampu menyerap 17 tenaga kerja.
Perusahaan yang mengantongi izin nomor TDI: 484/51.07/2006 mampu memproduksi minuman 2.400 liter per tahun atau setiap bulannya rata-rata 200 liter.
Ni Ketut Puspa menjelaskan, selain itu juga perusahaan minuman Parta Jaya di Banjar Sengkidu Kecamatan Manggis dengan produksi 60.750 liter per tahun menyerap tujuh tenaga kerja.
Perusahaan tersebut menanam investasi Rp133,4 juta dengan izin nomor TDI: 487/51.07/2006.
Sebuah usaha lainnya "Niki Shake Bali" berlokasi di banjar Bengkel Antiga, Manggis berkapasitas 20.400 liter per tahun menyerap tujuh tenaga kerja.
Perusahaan tersebut menanam investasi Rp 123,7 juta mengantongi izin nomor TDI : 192/51.07/2006.
Kehadiran ketiga usaha tersebut dapat membantu perajin kecil dengan menampung produksinya melalui sistim perintah pengiriman (delivery order-DO).
Dengan demikian para perajin kecil dapat memasarkan produksinya, disamping secara bertahap melengkapi diri dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP) minuman beralkhohol sehingga produksi yang dihasilkan legal.
Di Kabupaten Karangasem tercatat sekitar 12.000 perajin kecil yang memproduksi berbagai jenis minuman dari bahan baku salah, maupun jenis hasil pertanian lainnya, ujar Ni Ketut Puspa.(*)
Baru 3 Perusahaan Kantongi Izin Minuman Tradisional
Rabu, 13 Oktober 2010 14:47 WIB