Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika
memblokir 20 situs MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) atas permintaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu,
di Jakarta, Sabtu, mengatakan, 20 situs tersebut, yakni
Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com,
websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com,
mmmindonesian.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com,
mmmindo.com.
Selanjutnya, lk.sergeymavrodi.com, lk.sergey-mavroi-mmm.org,
mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com,
2012.sergey-mavrodu.ms, 2012.sergey-mavrodi-mmm.net dan
2012.sergeymavrodi.com.
Menurut Ismail, pemblokiran dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner
OJK menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kominfo yang kemudian
dibahas oleh Panel Investasi Illegal, Penipuan, Obat dan Makanan,
Perjudian dan Narkoba.
Panel kemudian merekomendasikan pemblokiran tersebut dengan
pertimbangan, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta
domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan
peraturan yang ada.
Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Adanya pernyataan
kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti
kegiatan MMM.
Selain itu, Sergey Mavrodi tersangkut masalah hukum di Rusia
(dipidana penjara) karena kegiatan terkait MMM di Rusia. Penegak hukum
di India juga telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan
kegiatan MMM di India. Selain itu Majelis Ulama Indonesia juga
menyamapaikan pandangannya kegiatan MMM bersifat riba dan haram.
Berdasarakan hal itu, Satgas Waspada Investasi menilai muatan
informasi dalam situs internet MMM sangat berpotensi merugikan
masyarakat sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19/2014
pasal 2 dan pasal 10. Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian
masyarakta dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran
atas situs internte MMM.
Untuk itu, Ismail menegaskan, Kementerian Kominfo telah
mengintruksikan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk
melakukan pemblokiran 20 situs MMM. (WDY)
Kominfo Blokir 20 Situs MMM
Sabtu, 18 April 2015 21:19 WIB