Jakarta (Antara Bali) - Komite II DPD RI berharap pemerintah terus hadir pada pembangunan daerah yang sesuai aturan perundangan guna meningkatkan potensi ekonomi dan kesejahteraan rakyat di Indonesia termasuk rencana revitalisasi kawasan Teluk Benoa Bali.
"Kami harapkan pemerintah dapat mendorong pembangunan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk di pesisir Pulau Bali, yang sesuai aturan perundangan," kata Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Parlindungan, dalam pengembangan kawasan pesisir dan pulau kecil, agar pemerintah selalu hadir dan investor memenuhi persyaratan, khususnya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Pemerintah melalui kementerian terkait, seperti Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH), menurut dia, agar melanjutkan kajian amdal di Teluk Benoa secara independen, sehingga pengembangan kawasan tersebut jangan sampai merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Komite II DPD RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah, investor, dan perwakilan masyararakat, menyusul pro dan kontra pengembangan kawasan Teluk Benoa Bali.
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, pada RDP tersebut menjelaskan rencana revitalisasi Teluk Benoa Bali sudah memenuhi seluruh prosedur dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. "Pengembang yang akan melakukan revitalisasi Teluk Benoa melalui reklamasi, sudah memiliki izin lokasi dari Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Agustus 2014," kata Sudirman Saad.
Menurut dia, izin lokasi revitaliasi Teluk Benoa diterbitkan setelah adanya Peraturan Presiden No 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tababan).
Sebelumnya, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, belum menerbitkan izin lokasi untuk revitalisasi Teluk Benoa yang diusulkan oleh Pengembang PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) yang diusulkan pada 2013. "Rencana revitalisasi Teluk Benoa sudah memenuhi semua prosedur sesuai dengan aturan perundangan. Hambatan yang masih dihadapi adalah izin lingkungan dari masyarakat dan izin amdal," katanya.
Menurut Sudirman, persoalan izin lingkunan dan amdal bisa dimediasi melalui DPD RI dan DPRD Provinsi Bali yang merupakan representasi dari masyarakat dan daerah Bali.(WDY)