Negara (Antara Bali) - Pemilihan kepala desa atau perbekel di Kabupaten Jembrana dirancang serentak, untuk menyesuaikan dengan undang-undang dan aturan dari pemerintah pusat.
"Undang-undang yang mengatur tentang desa, serta peraturan Menteri Dalam Negeri mengamanatkan, pemilihan kepala desa dilakukan serentak. Untuk itu, kami mengajukan rancangan peraturan daerah terkait hal itu ke DPRD," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, dalam sidang paripurna DPRD, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang pemilihan kepala desa ini diajukan, menyikapi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurutnya, respon terhadap segala peraturan dari pemerintah pusat harus cepat dilakukan, apalagi menyangkut desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
"Ada beberapa undang-undang yang harus ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah maupun peraturan bupati. Makin cepat dan cermat respon kita, akan makin bermanfaat untuk masyarakat Jembrana," ujarnya.
Khusus untuk kepala desa atau perbekel, ia mengungkapkan, saat ini ada 3 desa yang dipimpin penjabat kepala desa, serta dua kepala desa akan berakhir masa jabatannya tahun ini, dan tahun 2016 ada satu kepala desa yang juga purnatugas.
Jumlah kepala desa yang habis masa jabatannya, menurutnya, akan makin banyak pada tahun 2019 yaitu berjumlah 35 orang.
"Kami harapkan pembahasan Ranperda ini bisa cepat diselesaikan, agar kekosongan jabatan kepala desa bisa segera terisi," katanya.(GBI)