Negara (Antara Bali) - Tes tertulis bagi pendaftar calon kepala desa di Kabupaten Jembrana dihilangkan, dengan catatan figur yang mencalonkan diri tidak lebih dari enamn orang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jembrana Stephanus Dionisius, Minggu, saat dikonfirmasi rencana pemilihan kepala desa atau perbekel di lima desa yang akan dilakukan serentak tanggal 17 Februari mendatang.
"Dulu ada tes tertulis yang dilakukan panitia di tingkat kabupaten, tapi sekarang sesuai peraturan yang baru, pendaftar calon perbekel cukup menjalani seleksi administrasi yang dilakukan di desa," katanya.
Namun, katanya, tes tertulis akan dilakukan jika pendaftar di satu desa melebihi dari enam orang untuk calon perbekel dengan masa jabatan penuh, sementara untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) pendaftar tidak lebih dari tiga orang.
Saat ini, menurutnya, dari lima desa di Kabupaten Jembrana yang akan menyelenggarakan pemilihan perbekel, dua desa yaitu Pohsanten di Kecamatan Mendoyo dan Manistutu di Kecamatan Melaya, akan memilih perbekel PAW.
"Kalau statusnya pengganti antar waktu, pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat Badan Permusyawaratan Desa, sementara kalau perbekel dengan masa jabatan penuh dilakukan oleh seluruh masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, perbekel dengan status PAW hanya akan menjabat selama dua tahun, setelah itu dilakukan pemilihan lagi untuk perbekel dengan masa jabatan penuh enam tahun.
Selain Desa Pohsanten dan Manistutu, menurutnya, tiga desa lainnya yang akan menyelenggarakan pemilihan perbekel adalah Desa Manggisari dan Pengeragoan di Kecamatan Pekutatan dan Desa Mendoyo Dauh Tukad di Kecamatan Mendoyo.
"Calon perbekel di masing-masing desa tersebut sudah ditetapkan, tinggal menunggu hari pemilihan. Agar prosesnya berjalan lancar, kami melibatkan institusi lain seperti TNI, Polri dan KPU Jembrana," katanya.
Menurutnya, selama beberapa waktu belakangan, lima desa tersebut dipimpin oleh Penjabat Sementara, yang diisi Pemkab Jembrana dari kalangan PNS, yang akan dikembalikan ke instansi masing-masing setelah ada perbekel definitif.(GBI)
Tes Calon Kepala Desa Dihilangkan
Minggu, 22 Januari 2017 16:59 WIB