Gianyar (Antara Bali) - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menegaskan tetap melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berakohol (mikol), sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/2015.
"Hanya untuk di wilayah Bali akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus dari peraturan tersebut," kata Menteri Rahmat Gobel didampingi Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata ketika berkunjung ke Pasar Seni Sukawati, Sabtu petang.
Ia mengatakan, untuk daerah pariwisata seperti Kuta dan Sanur mendapat ketentuan khusus, yakni sistem supaya para pedagang tidak kehilangan pekerjaan, dengan syarat hanya dijual kepada turis dan tidak boleh kepada mereka yang di bawah umur 21 tahun.
Sistem yang dibuat akan dirancang agar mengarahkan penjualan mikol ke restauran atau membuat suatu koperasi dalam menjual mikol.
Disinggung mengenai kemungkinan berkurangnya kunjungan wisatwan akibat pembatasan mikol, Rahmat Gobel mebantah hal tersebut.
"Wisatawan datang kan mencari keindahan alam dan budaya Bali, yang dilarang khusus anak-anak di bawah umur, jadi tidak ada pengaruh. Khususnya di daerah pariwisata nanti akan diatur sistemnya, sehingga tidak mengganggu aktivitas pedagang kecil," ujar Menteri Rahmat Gobel.
Ia menjelaskan, tujuan Permendag Nomor 06/2015 untuk membatasi peredaran mikol di kalangan generasi muda, apalagi sekarang toko serba ada sekarang berada di dekat sekolah dan tempat ibadah dengan bebas menjual mikol, sehingga generasi muda lebih mudah terpancing.
Hal itu juga dilakukan untuk mempersiapkan generasi muda yang lebih baik dalam berkompetisi di pasar global.
"Sekarang toko serba ada di dekat sekolah sudah menjual mikol, kalau sejak muda sudah mengkonsumsi mikol sangat menggangu kesehatan, sehingga saat memasuki umur produktifnya sudah sakit-sakitan, kalau semua generasi kita seperti ini bagaimana menghadapi pasar global," ujar Menteri Rahmat Gobel.
Menteri Gobel menambahkan terkait sistem pengawasan mengajak tokoh adat untuk turut serta berpartisipasi guna membantu pengawasan.
Namun saat disinggung menangai sekaa taruna-teruni di Bali yang kerap menjual belikan mikol jenis bir dalam pengadakan bazar, kembali ditegaskan peraturan tersebut sengaja dibuat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh mikol.
Selain itu produsen memiliki tangung jawab besar dalam peredaran mikol jenis bir dalam pagedaan bazar. Itu sebetulnya tidak boleh, makanya kita menyayangakan kalau produsen menjual minuman beralkohol ke anak-anak muda, karena itu (Permendag No 16/2015-red) jelas bentuk perlindungan ke generasi muda,tegas Menteri Rahmat Gobel.
Anggota DPD RI Arya Wedakarna menambahkan, di Bali ada 16 kawasan wisata yang akan mendapat pembinaan terkait Permendag no 16/2015, yang terpenting mikol tersebut hanya diedarkan ke wisatawan mancanegara dan melarang keras mereka yang berusia di bawah 21 tahun.
"Dari DPD akan mengusulkan ada pembinaan, di Bali ada enam belas kawasan wisata, kami juga akan terus berkoordinasi dengan menteri, nanti juklak akan turun sebelum tanggal 16 April, kami juga akan bersurat kepada Polda dan lain sebagianya, agar yang dikhawatirkan tidak terjadi," ujarnya ikut mendampingi kunjungan menteri tersebut. (WDY)
Mendag Lakukan Pengendalian dan Pengawasan Mikol
Minggu, 12 April 2015 21:02 WIB