Jakarta (Antara Bali) - Pimpinan DPR RI membacakan surat terkait dukungan
legislator mengajukan hak angket terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM
yang diduga mengintervensi terhadap konflik partai politik.
"Ada
surat masuk yang ditanda tangani 116 orang tentang pelanggaran
Undang-Undang dan intervensi pemerintah terhadap konflik partai
politik," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara
II, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Taufik dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Selasa. Wakil
Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan hak angket pertama kali dibacakan
dalam Rapat Pimpinan, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah DPR RI.
Menurut dia Bamus memutuskan akan dibawa ke Rapat Paripurna kembali untuk pengusul hak angket membacakan alasannya.
"Apabila
diterima maka akan dibentuk Panitia Khusus, dan kalau menurut ketentuan
usulan dilakukan di masa sidang ini maka dilakukan di masa sidang
mendatang," ujarnya.
Hal itu, menurut dia, waktunya saat ini
tidak cukup untuk Pansus menyelidiki dan apa yang akan diselidiki akan
dipanggil di masa sidang mendatang. (WDY)
DPR Bacakan Surat Terkait Hak Angket
Selasa, 7 April 2015 15:24 WIB