Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Tiongkok untuk menerapkan kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke Negeri Tirai Bambu itu.
"Jumlah kunjungan wisatawan ke dua negara ditargetkan 10 juta pertahun. Dalam kaitan ini saya minta Pemerintah Tiongkok untuk memberikan bebas visa bagi masyarakat Indoneaia yang akan berkunjung ke Tiongkok," kata Presiden Jokowi saat kunjungan kenegaraan kepada Presiden Xi Jinping di Great Hall of The People Beijing, Kamis.
Presiden meminta hal itu mengingat Indonesia sudah memberikan bebas visa kepada masyarakat Tiongkok yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Hal itu perlu dilakukan sebagai salah satu wujud konkret kerja sama bilateral dalam memberikan kemudahan masyarakat untuk berkunjung, sehingga pertukaran wisatawan makin tinggi.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi mengatakan dalam konteks bilateral Indonesia-Tiongkok akan melakukan kerja sama pemberantasan korupsi, meningkatkan kesejahteraan, dan kualitas hidup masyarakat kedua negara.
"Dan ini yang penting Indonesia mengharapkan agar beberapa target dalam hubungan Tiongkok dan Indonesia dapat tercapai dalam tiga agenda," tuturnya.
Presiden berharap kunjungannya ke Tiongkok mampu mendorong implementasi bilateral untuk "currency swap agreement".
Agenda kedua yakni mendorong pencapaian target perdagangan 150 miliar dolar AS pada 2020.
Agenda ketiga yakni mendorong kunjungan wisatawan yang mencapai 10 juta pertahun.
"Dengan target yang jelas ini kedua negara akan membuktikan adanya kemitraan kedua negara yang komprehensif, kemitraan yang nyata, dan konkret, sekali lagi yang nyata dan konkret," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Presiden Xi Jinping mengatakan Tiongkok bertekad untuk terus meningkatkan hubungan di bidang sosial budaya, termasuk mengenar target kunjungan wisatawan.
"Kita berpendapat Indonesia adalah kekuatan ekonomi baru yang strategis, melengkapi secara ekonomi, dan saling menguntungkan dengan Tiongkok," katanya.(WDY)
Presiden Minta Tiongkok Terapkan Bebas Visa WNI
Jumat, 27 Maret 2015 7:13 WIB