Jakarta (Antara Bali) - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi
ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor
secara elektronik.
"Terhadap Prof Denny telah ditetapkan sebagai tersangka terkait
dugaan tindak pidana korupsi payment gateway tahun anggaran 2014," kata
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto melalui pesan singkat,
Jakarta, Rabu malam.
Ia mengatakan peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada minggu lalu.
Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu akan dipanggil untuk
diperiksa dalam status sebagai tersangka pada Jumat (27/3). "Yang
bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat untuk
diperiksa," katanya.
Sebelumnya menurut Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, dari
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disimpulkan adanya indikasi
kerugian negara sebesar Rp32.093.695.000 dari pengadaan proyek tersebut.
Selain itu Anton juga membeberkan dalam pelaksanaan program itu terdapat pungutan liar senilai Rp605 juta.
Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan
Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus
korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham. (WDY)
Denny Jadi Tersangka Kasus "Payment Gateway"
Rabu, 25 Maret 2015 7:16 WIB