Negara (Antara Bali) - Konstribusi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Kabupaten Jembrana dikeluhkan warga setempat, karena sama sekali tidak ada pemasukan pendapatan asli desa dari pelabuhan tersebut.
"Sama sekali tidak ada konstribusi untuk pendapatan asli desa dari PPN. Kami pernah berkoordinasi dengan pihak PPN, katanya tidak bisa memberikan konstribusi karena ada aturan dari pusat," kata Kepala Desa atau Perbekel Pengambengan Samsul Anam, Rabu.
Menurut dia, desanya menargetkan sumber Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp45 juta dari pelabuhan tersebut.
Samsul Anam juga mengatakan, saat pihaknya bertemu pimpinan PPN, dikatakan bahwa mereka juga mendapatkan target pendapatan dari pusat sebesar Rp70 juta setiap tahun.
"Katanya target itu saja sulit mereka capai. Pemkab Jembrana juga menargetkan pendapatan Rp300 juta, dari retribusi penimbangan ikan," ujarnya.
Karena berada di wilayah Desa Pengambengan, warganya berharap PPN bisa memberikan andil terhadap pendapatan asli desa, seperti dari retribusi penimbangan ikan.
Ia mengaku desanya hanya minta 0,2 persen dari total penimbangan ikan sehingga jika terwujud pendapatan asli Desa Pengambengan akan naik signifikan.
"Kami masih terus berusaha agar keberadaan PPN bermanfaat untuk menambah pendapatan asli desa, meskipun sampai saat ini belum berhasil," katanya.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Kehutanan Jembrana Made Maharimbawa saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan desa terkait masalah tersebut.
Dalam koordinasi itu, pihaknya minta Desa Pengambengan membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang pendapatan dari PPN.
"Setelah Perdes selesai, akan kami fasilitasi dengan pihak pelabuhan. Kami lihat ada beberapa sektor yang bisa menjadi pendapatan asli desa, seperti pengelolaan parkir, karcis masuk pelabuhan sampai retribusi terhadap pedagang," katanya.
Ia juga bisa memahami, pimpinan pelabuhan sulit memberikan konstribusi dalam bentuk uang, karena terbentur dengan aturan dari pusat.(GBI/i018)
Konstribusi PPN Pengambengan Dikeluhkan
Rabu, 11 Maret 2015 14:40 WIB