Negara (Antara Bali) - Oknum guru cabul salah satu SMA di Kabupaten Jembrana dilaporkan polisi oleh muridnya sendiri, yang juga mengajak teman-temannya sebagai saksi.
"Pelapor menyerahkan bukti rekaman suara guru tersebut saat berduaan dengannya. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.
Setelah pelapor dan seluruh saksi diperiksa, ia mengatakan, pihaknya segera akan memanggil dan memeriksa KWS (49), oknum guru tersebut.
Selain kepolisin, Inspektorat Pemkab Jembrana juga menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini, dari sisi pelanggaran disiplin pegawai.
"Kami sudah buatkan surat untuk tim tersebut, yang segera turun untuk memeriksan korban, saksi maupun guru yang dikatakan cabul itu," kata Kepala Inspektorat Jembrana Wayan Koriani.
Kasus oknum guru cabul ini terungkap, saat ia memanggil OA (16), siswi kelas II dengan alasan bisa membantu handphone murid tersebut yang disita pihak sekolah.
Saat bersama OA, KWS yang merupakan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan merayu termasuk mengancam, dengan berjanji tidak akan membocorkan pesan pendek dalam handphone siswi tersebut, asal muridnya itu mau dirangsang biologis.
Sebelumnya, karena curiga dengan KWS, korban menyiapkan handphone untuk merekam suara, serta beberapa kawannya mengintip dari jendela ruangan.
Dalam rekaman terdengar jelas rayuan oknum guru ini, termasuk penolakan dari korban, meskipun berkali-kali didesak.
Kepada polisi korban mengaku, pelaku sempat berusaha mencium dirinya serta membuka bajunya, namun bisa ia tepis, hingga ia terkena cakaran guru tersebut.
Saat KWS berusaha terus melakukan sentuhan fisik terhadap OA, beberapa kawannya yang dari awal mengintip langsung mendobrak pintu, sehingga guru tersebut gugup.(GBI)