Negara (Antara Bali) - Oknum guru, GS, yang mencabuli seorang pelajar SMP dengan imbalan sejumlah uang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Senin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Lilik Suryanti menjerat oknum guru yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Negara tersebut, dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yunto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut JPU, oknum guru ini telah melakukan persetubuhan dengan NPG, seorang pelajar SMP yang baru berumur 14 tahun, di sebuah hotel, setelah pelajar tersebut bersedia menjual keperawanannya.
"Sedianya korban akan kami periksa sebagai saksi, tapi karena sakit pemeriksaan terhadap dirinya kami tunda, hingga sidang selanjutnya hari kamis," kata Humas PN Negara, Johanis Dairo Malo, usai sidang.
Sidang ini sendiri dipimpin hakim Purnama selaku ketua, dengan anggota Eko Supriyanto dan Johanis Dairo Malo.(GBI)