Jakarta (Antara Bali) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negara bagian New South Wales (NSW), Queensland, dan South Australia.
"Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait pelaksanaan hukum mati dua anggota 'Bali Nine' di Indonesia, KJRI Sydney mengimbau kepada seluruh WNI di negara bagian NSW, Queensland, dan South Australia agar:
1. Tetap tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari, dengan meningkatkan kewaspadaan dan selalu mencermati perkembangan situasi keamanan di lingkungan sekitar, termasuk melalui media sosial, seperti situs, Facebook (fanpage) dan akun Twitter KJRI Sydney
2. Senantiasa membawa tanda pengenal yang masih berlaku, seperti fotokopi paspor, kartu mahasiswa, dan/atau bukti identitas lainnya, serta mengindahkan peraturan setempat
3. Tidak terpancing oleh tindakan-tindakan yang bersifat provokatif. Dalam keadaan tersebut, lakukan pengamatan dengan mencatat tempat dan jam kejadian serta ciri-ciri subyek/pelaku
4. Meningkatkan komunikasi antar warga serta keamanan diri dan keluarga di kediaman serta lingkungan
5. Meningkatkan koordinasi dengan sesama WNI, memberikan pertolongan kepada yang bermasalah serta menyampaikan segala permasalahan terkait kepada KJRI Sydney melalui nomor hotline +61467 227 487."
Himbauan ini dirilis setelah Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney, Australia, dilempari balon berisi cairan merah oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya pada Selasa pagi. (WDY)