Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perhubungan menghentikan sementara
pengajuan izin rute baru Lion Air karena keterlambatan penerbangan yang
menyebabkan penumpang terlantar berhari-hari sejak Rabu (18/2).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Jumat, mengatakan
penghentian izin rute tersebut akan terus diberlakukan hingga ada
komitmen soal standar prosedur pengoperasian (SOP) pelayanan yang baik
kepada penumpang.
"Soal sanksi nanti kita rapat, paling tidak sekarang pengajuan izin
rute baru dari Lion Air kita hentikan dulu. Terhitung mulai sekarang,
pokoknya disetop," katanya.
Jonan mengatakan telah memanggil pihak Lion Air untuk bertemu dengan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terkait hal tersebut.
Dia mengatakan terkait sanksi, pihaknya merujuk apa yang telah
diatur oleh undang-undang, seperti standar pelayanan minimum dalam hal
ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pelayanan
Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Jonan juga mempersilakan kepada penumpang apabila merasa kurang puas
dengan sanksi tersebut untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Dia mengatakan dalam pemanggilan Lion Air akan diminta untuk memaparkan mengenai tata cara penanganan penumpang dengan baik. Hal itu dinilai penting menurut Jonan karena maskapai milik salah
satu Dewan Petimbangan Presiden (Wantimpres) Rusdi Kirana itu, memiliki
jumlah penumpang yang banyak. (WDY)
Kemenhub Hentikan Sementara Izin Rute Lion Air
Sabtu, 21 Februari 2015 6:31 WIB