Negara (Antara Bali) - RSU Negara, Kabupaten Jembrana menghentikan obat untuk keperluan anestesi atau bedah yang gencar diberitakan berbahaya bagi pasien.
"Kebetulan obat untuk anestesi yang diberitakan berbahaya tersebut, habis satu bulan lalu. Untuk pengadaan yang baru, kami ganti dengan jenis obat yang lain," kata Direktur RSU Negara dr Made Dwipayana, di Negara, Kamis.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr Putu Suasta MKes mengaku, pihaknya belum mendapatkan surat edaran resmi dari dinas terkait di provinsi, maupun Kementerian Kesehatan untuk obat berbahaya tersebut.
Namun menurutnya, sejauh ini belum ada laporan dari keluarga pasien, apalagi sampai pasien meninggal dunia karena obat.
"Informasi yang kami terima hanya dari berita media massa, kalau imbauan atau larangan resmi belum ada. Tapi saya yakin, rumah sakit negeri maupun swasta sudah tahu informasi tersebut, sehingga lebih berhati-hati terhadap obat untuk anestesi," katanya.
Selain itu, katanya, wewenang untuk menghentikan atau menyita obat ada pada BPOM, yang sampai saat ini belum turun ke Jembrana terkait hal tersebut.
Meski demikian, ia berjanji akan memantau ke rumah sakit, untuk memastikan pasien terlayani dengan baik, serta obat yang diberikan tidak berakibat fatal.
"Biasanya kalau ada obat yang berbahaya, pihak pabrik akan memberitahu distributornya untuk menarik peredaran dari rumah sakit. Dengan sistem informasi yang sudah canggih saat ini, saya kira tindakan tersebut bisa dilakukan dengan cepat," ujarnya.
Untuk Puskesmas yang pengawasannya menjadi wewenang dinasnya, ia mengatakan, tidak menggunakan obat anestesi, karena memang tidak menangani bedah.(GBI)
RSU Negara Hentikan Obat Anestesi Berbahaya
Kamis, 19 Februari 2015 19:00 WIB