Negara (Antara Bali) - Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi (Perindagkop) Jembrana membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS - PK) agar bisa melakukan penyitaan.
"Dalam operasi, hampir di setiap warung kami temukan jamu atau obat-obatan yang dilarang peredarannya oleh BPOM. Tapi kami tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak memiliki PPNS-PK," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Komang Susila, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, karena tidak memiliki penyidik tersebut, saat ditemukan jamu, obat, kosmetik maupun makanan yang berbahaya, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada penjual.
Saat menemukan barang berbahaya jenis tersebut, ia mengaku, hanya bisa berkoordinasi dengan BPOM dengan harapan lembaga tersebut bisa melakukan tindakan lebih tegas terhadap penjualnya.
Maraknya peredaran jamu, obat dan kosmetik yang berbahaya bagi konsumen itu, menurutnya, dibuktikan dengan banyaknya temuan di lapangan, termasuk warung-warung di desa-desa.
Terakhir, ia mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi di wilayah Kecamatan Pekutatan, dan menemukan ratusan kosmetik, obat serta makanan yang berbahaya bagi konsumen.
"Dari 12 warung yang kami razia, seluruhnya kedapatan menjual produk berbahaya tersebut, seperti makanan, obat maupun kosmetik. Dalam operasi di tempat lain, hampir di seluruh warung juga kami temukan peredaran produk sejenis," katanya.
Berdasarkan keterangan pemilik warung, produk-produk tersebut dibawa sales yang berkeliling, dengan sistem dititipkan di warung-warung dengan memanfaatkan ketidaktahuan pemilik warung jika yang ia jual adalah produk terlarang.(GBI)
Dinas Perindagkop Jembrana Butuh PPNS
Rabu, 22 Juni 2016 16:50 WIB