Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Provinsi Bali menginstruksikan semua rumah sakit di daerah itu untuk menghentikan penggunaan obat anestesi Buvanest Spinal terkait kasus meninggalnya dua pasien di RS Siloam Karawaci, Tangerang beberapa waktu lalu.
"Kami sudah menginstruksikan semua rumah sakit untuk menarik obat itu dan tidak menggunakannya, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, di Denpasar, Kamis.
Selain itu, pada pekan lalu juga sudah ada edaran dari Dirjen Bina Farmasi Kementerian Kesehatan bahwa untuk sementara dilakukan investigasi terhadap kasus di RS Siloam, Tangerang itu, maka Buvanest Spinal tidak boleh dipakai.
"Untuk di Bali, sejauh ini belum ditemukan adanya kasus akibat penggunaan obat anestesi itu dan mudah-mudahan jangan sampai terjadi," harapnya.
Suarjaya mengatakan, meskipun obat itu ditarik, tidak akan sampai menyebabkan rumah sakit kesulitan untuk mencari obat anestesi atau bius, karena masih banyak jenisnya yang diproduksi oleh produsen lainnya.
Sebelumnya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bali telah menarik peredaran obat anestesi Buvanest Spinal produksi PT Kalbe Farma terkait kasus meninggalnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. (WDY)
Dinkes Bali Instruksikan Penghentian Penggunaan "Buvanest Spinal"
Kamis, 19 Februari 2015 17:08 WIB