Bandung (Antara Bali) - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin
mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya lebih
mengedepankan kepentingan nasional dalam memberikan putusan sanksi
terhadap para pelaku industri dalam negeri.
Menperin
mencotohkan, salah satu sikap KPPU yang kurang mengedepankan kepentingan
nasional adalah saat KPPU menjatuhkan denda Rp25 miliar kepada enam
produsen ban dalam negeri beberapa waktu lalu karena terbukti melakukan
praktik kartel.
"KPPU harus mengedepankan "national interest",
jangan hanya karena informasi yang kurang lengkap maka keputusan yang
diambil malah mematikan industri dalam negeri," kata Menperin usai
membuka Rapat Koordinasi Kemenperin dengan Pemerintah provinsi dan
kabupaten Wilayah III di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menperin
menilai, dalam kasus kartel keenam produsen ban dalam negeri, KPPU
kurang memahami informasi terkait kejadian tersebut di mana praktik
pengaturan harga memang diperlukan karena jenia ban memang berbeda-beda
"Dari
seluruh industri ban yang ada, produk yang mereka hasilkan alur dan
kembangnya kan berbeda-beda, makanya harga pasti beda, dan itu kan ada
impornya, tinggal tergantung bagaimana selera masyarakat mau yang mana?
Berbeda dengan kasus minyak misalnya, kalau minyak kan rupa dan
bentuknya sama jadi harga ya pasti sama," kata Menteri Saleh Husin
Ke
depan, Menteri Perindustrian mengimbau KPPU lebih bijak dalam
memutuskan sanksi terhadap pelaku industri dalam negeri demi majunya
industri nasional. (WDY)
Menperin: KPPU harus Kedepankan Kepentingan Nasional
Selasa, 17 Februari 2015 12:56 WIB