Makassar (Antara Bali) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah
meningkatkan status dari penyelidikan ke persidangan terkait dugaan
persekongkolan yang dilakukan oleh 12 pelaku usaha atau perusahaan besar
dalam mengatur stok ayam.
KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kartel
pengaturan stok ayam yang dilakukan beberapa perusahaan yang bergerak di
bidang budi daya ayam," ujar Ketua KPPU-RI Muh Syarkawi Rauf di
Makassar, Kamis.
Dugaan pelanggaran dilakukan oleh 12 pelaku usaha yaitu PT Charoen
Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT
Wonokoyo Jaya Corp.
Kemudian PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat
Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet
Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia.
Syarkawi mengungkapkan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan,
tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan
dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pasal itu berbunyi : pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga
dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
Menurutnya, hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Komisi pada
rapat komisi dan komisi menyetujui jika laporan tersebut dilanjutkan ke
tahap persidangan.
"Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan
masyarakat. Diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan
pengafkiran indukan ayam (Parent Stock) yang dibuat oleh beberapa
perusahaan," katanya.
Kesepakatan itu, lanjut Syarkawi, juga diketahui oleh Pemerintah
dalam hal Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang kemudian oleh
KPPU melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan diketahui harga jual anak ayam yang baru berumur
sehari atau DOC mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga
jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga
akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.
Selain permasalahan tersebut KPPU juga menemukan adanya klausul
dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif yang berpotensi melanggar
Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu semua perusahaan yang
akan impor bibit harus bergabung dengan GPPU karena ke depan akan
dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor.(WDY)
12 Perusahaan Diduga Melakukan Kartel Ayam
Jumat, 5 Februari 2016 9:13 WIB