Jakarta (Antara Bali) - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi putusan hukum Pengadilan
Negeri Bengkulu atas satu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Dalam keterangan pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Sabtu,
Komnas Perempuan mengapresiasi pandangan majelis hakim yang mengenakan
pasal dan memutuskan pidana perkosaan dengan vonis lima tahun penjara
kepada pelaku kekerasan seksual.
Majelis hakim, dinilai Komnas Perempuan, memiliki putusan yang
berpihak pada korban yang mengatakan pentingnya mencegah pemahaman yang
salah terhadap posisi korban kekerasan seksual yang selama ini selalu
mendapatkan stigma yang negatif.
"Majelis hakim menempatkan perlindungan korban pada posisi yang
tepat dengan mengatakan dalih 'suka sama suka' menjadi tidak relevan
dengan argumentasi bahwa modus kekerasan atau ancaman kekerasan seksual
terkini ditemukan sudah tidak lagi selalu ditandai dengan adanya
kekerasan yang bersifat fisik maupun ancaman yang bersifat intimidasi
fisik yang mempengaruhi psikis korban," demikian pendapat Komnas
Perempuan.
Majelis hakim, dinilainya, juga telah memahami adanya perkembangan
kekerasan dan ancaman kekerasan seksual telah berkembang, bahkan dalam
konteks kekerasan dalam pacaran.
Atas putusan hukum dari Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, Komnas
Perempuan meminta, agar putusan itu dapat menjad yuriprudensi bagi
kasus-kasus serupa. Selain itu, Komnas Perempuan
meminta DPR RI dan DPD RI untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional 2016. (WDY)
Komnas Perempuan Apresiasi Putusan Hukum Atas Kekerasan
Sabtu, 14 Februari 2015 11:43 WIB