Cilacap (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menyiapkan tempat untuk dua
terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang
akan segera dipindah dari Lapas Kerobokan, Bali.
"Kami sudah terima tembusan surat pemindahan itu dari Kemenkumham
(Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) namun kami belum mengetahui
kapan akan dipindahkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor
Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin saat dihubungi
dari Cilacap, Jumat.
Berdasarkan surat tersebut, kata dia, pemindahan dua terpidana mati
itu ditujukan ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan
dua terpidana mati tersebut akan ditempatkan di lapas lain yang ada di
Pulau Nusakambangan.
"Saya pikir, kita lihat situasi nanti," katanya saat ditanya
kemungkinan dua terpidana mati tersebut akan ditempatkan di ruang
isolasi Lapas Besi seperti lima terpidana mati lainnya yang dieksekusi
pada tanggal 18 Januari 2015.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, baru menerima surat pemindahan
untuk dua terpidana mati anggota "Bali Nine" sedangkan untuk terpidana
mati lainnya yang masih berada di luar Nusakambangan belum ada. Dia memperkirakan pemindahan dua anggota "Bali Nine" itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Akan tetapi hingga saat ini, kata dia, belum ada koordinasi dengan
Kejaksaan Agung terkait kapan dua terpidana mati itu dipindahkan. (WDY)
Nusakambangan Siapkan Tempat untuk Terpidana "Bali Nine"
Jumat, 13 Februari 2015 16:36 WIB