Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla (JK)
mengatakan Indonesia tidak mempunyai sistem hukum menukar tahanan yang
telah divonis hukuman mati.
"Kita tidak punya sistem hukum seperti itu. Tidak punya sistem hukum
tukar menukar tahanan," kata Wapres JK kepada media di Kantor Wapres,
Jakarta pada Kamis sore.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada Selasa
(3/3) telah menghubungi Menlu Indonesia Retno LP Marsudi dan dikabarkan
Julie menawarkan pertukaran tahanan terhadap dua terpidana mati duo
"Bali Nine"; Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Namun Menteri Retno menyampaikan bahwa pertukaran tahanan tidak
dikenal dalam aturan hukum dan Undang-Undang di Indonesia, sehingga
tawaran tersebut tidak dapat diwujudkan. JK menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat melakukan pertukaran tahanan dengan Australia.
Wapres juga menjelaskan kedatangan Duta Besar Uni-Eropa untuk
Indonesia dan ASEAN Olof Skoog ke Kantor Wapres bukan untuk membahas isu
hukuman mati.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyampaikan kepada
Australia mengenai tidak ada hukum di Indonesia yang melegalkan
pertukaran tahanan. Menlu Retno mengatakan tawaran Australia dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi warganya. (WDY)
Indonesia Tolak Tawaran Tukar Napi dengan Australia
Kamis, 5 Maret 2015 21:33 WIB