Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah
mengagendakan Rapat Kabinet guna membahas program pembebasan pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat kurang mampu yang
digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(BPN).
"Saya sudah komunikasi dan kirim surat ke Presiden dan
dijadwalkan presentasi di Rapat Kabinet," kata Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta Rabu.
Namun Ferry mengatakan belum dapat memastikan jadwal Rapat Kabinet
itu karena masih menyesuaikan dengan agenda Presiden Jokowi. Ferry menjelaskan wacana program pembebasan biaya PBB setiap tahun
itu bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyatakan
pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan untuk meringankan setiap warga
negara yang tidak mampu secara ekonomi. Terkait kategori masyarakat tidak mampu dan syarat bebas membayar
PBB, Ferry menuturkan pihaknya akan memverifikasi data sekunder yang
sudah tercatat.
Persoalan kemungkinan kepala daerah yang tidak setuju dengan
pembebasan PBB, Ferry optimis kebijakan itu akan diterima pemerintah
daerah karena meringankan beban masyarakat tidak mampu.
Ferry menambahkan tidak ada korelasinya antara pendapatan asli
daerah (PAD) dengan penghapusan biaya PBB setiap tahun karena pemerintah
daerah dapat mengkonversikan kebijakan lain untuk meningkatkan
pendapatan daerah.
Pembebasan PBB akan Dibahas Dalam Rapat Kabinet
Rabu, 11 Februari 2015 15:34 WIB