Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipastikan
menolak kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 27 persen. Pasalnya,
kenaikan cukai dengan besaran tersebut bakal memberatkan produsen rokok
nasional.
“Kenaikan cukai rokok dipastikan memukul produsen rokok, karena mereka
juga terkena pajak daerah serta retribusi daerah (PDRD) maupun Pajak
Pertambahan Nilai (PPN),†tutur Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan
Tembakau Direktorat Jenderal Agro Kemenperin kepada wartawan, ditulis
Selasa (10/2).
Faiz menegaskan, jika kenaikan cukai 27 persen dipaksakan, maka akan
terjadi penurunan produksi. Dampak dari penurunan produksi itu justru
akan menekan penerimaan cukai. Lebih berbahaya lagi, Indonesia bakal
kebanjiran rokok illegal, baik itu dari penyelundupan maupun rokok
illegal buatan dari dalam negeri.
"Jika kenaikan cukai terlalu tinggi, peredaran rokok ilegal makin besar
dan ini tentu merugikan pengusaha dan pemerintah juga," tegasnya. Dalam
beberapa waktu belakangan ini, pemerintah memang terus menekan industri
rokok dengan menggenjot cukai tinggi.
Sebagai gambaran, tahun lalu penerimaan cukai rokok pemerintah sebesar
Rp 112 triliun. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional
Perubahan (APBNP) tahun ini, target cukai digenjot hingga Rp 141,7
triliun, atau naik 27 persen dari besaran cukai yang disetor industri
pada tahun lalu.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu
Soemiran pun menilai kenaikan cukai rokok tidak tepat. “Pada tahun 2014,
dengan kenaikan cukai kurang dari 12 persen, telah terjadi PHK 10 ribu
buruh rokok kretek, hampir semua perempuan,†ujar Ismanu. (WDY)
Kemenperin Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Selasa, 10 Februari 2015 13:38 WIB