Jakarta (Antara Bali) - Pelaksanaan rekrutmen calon hakim memerlukan kesepakatan dalam prosesnya sebagaimana dikatakan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi.
"Perlu ada kesepakatan bersama apakah memang calon hakim ini langsung direkrut jadi pejabat negara, atau dia melalui PNS dulu. Itu yang harus diperjelas," kata Wicipto ketika dihubungi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Wicipto mengatakan bahwa calon hakim yang direkrut melalui jalur CPNS tentu harus menjadi PNS terlebih dahulu, dididik dan dilatih sebagai hakim, setelah lulus baru diangkat sebagai pejabat negara.
"Ini yang harus diperjelas, bila memang mau melalui jalur PNS maka perlu ada pembicaraan mengenainya formasi sebagai hakim dengan Kemenpan-RB," kata Wicipto.
Sebelumnya dalam diskusi antara Komisi Yudisial dan Menpan-RB Yudhi Chrisnandi menyebutkan bahwa para calon hakim sebaiknya mengikuti proses CPNS karena dilihat dari sisi UU ASN, di mana menurut Yudhi ini akan menjadi lebih praktis mengingat kebutuhan akan hakim yang kian mendesak.
Sementara itu menurut KY, perekrutan hakim bisa dilakukan secara langsung dan tidak melalui CPNS. Dari perekrutan langsung tersebut, para calon hakim akan melalui pendidikan dan bagi cakim yang dinyatakan lulus akan dilantik sebagai hakim dan menjadi pejabat negara. Sedangkan calon hakim yang tidak lulus akan dikembalikan ke masyarakat. (WDY)