Negara (Antara Bali) - Kontrak Hotel Jimbarwana yang merupakan aset Pemkab Jembrana, tembus Rp475 juta pertahun, sesuai penawaran dalam lelang yang dilakukan.
"Dari empat penawar yang masuk, salah satunya berani memberikan nilai kontrak Rp475 juta. Kami masih teliti lebih lanjut penawaran yang masuk," kata Sekkab Jembrana, I Gede Gunadnya, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya akan teliti dalam memeriksa penawaran serta latar belakang calon pengelola hotel tersebut, karena tidak ingin terjadi konflik seperti pengelola sebelumnya.
Salah satu yang akan ditekankan, menurutnya, terkait kewajiban pengelola terhadap karyawan, seperti gaji dan tunjangan, sesuai dengan peraturan tenaga kerja.
"Kami juga minta siapapun yang nanti menjadi pemenang tender pengelolaan hotel ini, tidak memberhentikan karyawan yang lama. Karena biasanya pemberhentian dengan diikuti rekrutmen karyawan baru, akan menyebabkan konflik," ujarnya.
Menurutnya, pengelola justru diuntungkan jika tetap menggunakan karyawan yang sudah ada, mengingat mereka sudah berpengalaman bekerja di hotel.
Agar pengelola yang baru tidak sewenang-wenang dalam memberhentikan karyawan, ia mengatakan, hal tersebut akan dimasukkan dalam perjanjian kontrak.
"Dalam perjanjian juga ada sanksi yang tegas apabila dilanggar, yaitu kami bisa memutuskan kontrak atau dilakukan evaluasi," katanya.
Masalah perawatan terhadap fasilitas hotel juga akan dimasukkan dalam kontrak tersebut, agar tidak terulang lagi pengelola hanya menempati, tanpa melakukan perawatan.
Ia mengungkapkan, untuk memperbaiki dan mengganti beberapa fasilitas hotel seperti pendingin ruangan, pesawat televisi hingga karpet, Pemkab Jembrana mengeluarkan dana yang cukup besar, sehingga wajar menuntut perawatan dari pengelola.
"Yang terpenting, kami tidak ingin ada konflik lagi antara manajemen dan karyawan. Meskipun dikelola pihak ketiga, konflik yang terjadi ikut mempengaruhi citra Pemkab Jembrana sebagai pemilik," ujarnya.
Pemkab Jembrana memutus kontrak pengelola sebelumnya, dengan pertimbangan utama, konflik antara karyawan dan manajemen yang tidak kunjung usai.
Menurut Gunadnya, dalam perjanjian kontrak memang disebutkan selama lima tahun, namun Pemkab Jembrana bisa melakukan evaluasi setiap tahun, termasuk melakukan pemutusan kontrak jika terjadi pelanggaran berat.(GBI)
Kontrak Hotel Pemkab Jembrana Tembus Rp475 Juta
Kamis, 5 Februari 2015 15:33 WIB