Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan lanjutan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah pada Selasa pukul 09.00 WIB.
"Surat (panggilan) sudah dikirimkan ke KPK," kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta Selasa.
Kombes Bolly mengatakan pemeriksaan terhadap BW guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan sehingga proses pemberkasan berjalan cepat.
Sebelumnya, polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi sekitar Juli 2010.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.
BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Sementara itu, BW menyatakan akan memenuhi panggilan setelah menerima surat dari penyidik Mabes Polri pada Jumat (30/1). (WDY)
Polri Agendakan Pemeriksaan Bambang Widjojanto sebagai Tersangka
Selasa, 3 Februari 2015 10:41 WIB