Jakarta (Antara Bali) - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas
PT) menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan
Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR melalui
rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Senin.
"Seluruh kepala daerah di Indonesia mencanangkan perang terhadap
narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba,"
kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT, dr. Hakim Sorimuda Pohan.
Rombongan Komnas PT dipimpin Ketua Umum dr Prijo Sidi Purnomo
bertemu dengan Komisi IX yang dipimpin politisi Partai Demokrat Dede
Yusuf.
RDPU tersebut juga diikuti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr. Hakim Sarimuda Pohan
mengatakan narkoba merupakan satu nama yang terdiri atas tiga jenis
yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Tembakau adalah zat
adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam
Undang-Undang Kesehatan.
"Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang.
Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau
MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif,"
tuturnya.
Hakim mengatakan putusan MK menyatakan bahwa meskipun tidak ada
undang-undang yang mengatur tembakau sebagai zat adiktif, tetapi
kenyataannya pada dasarnya tembakau adalah zat adiktif.
"Kalau kita mau membasmi narkoba, maka jangan segan untuk menghentikan segala bentuk promosi terhadap rokok," ujarnya.
Hakim juga menyatakan harga rokok di Indonesia merupakan yang
paling rendah di dunia. Rokok-rokok di Indonesia yang diekspor, di luar
negeri dihargai tujuh hingga delapan dolar Amerika Serikat.
"Di Indonesia harga rokok hanya satu dolar. Yang menikmati cukainya
justru negara lain. Mereka terima Rp50.000, Indonesia hanya Rp5.000.
Kalau cukai rokok di Indonesia sesuai dengan Konvensi Kerangka Kerja
Pengendalian Tembakau WHO, pendapatan Indonesia dari cukai akan semakin
besar," katanya. (WDY)
RUU Perlindungan dari Tembakau Resmi Diserahkan ke DPR
Senin, 2 Februari 2015 16:22 WIB