Denpasar (Antara Bali) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Denpasar Prof Yohanes Usfunan mengatakan mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam melaksanakan hukuman mati kepada terpidana narkoba "Bali Nine".
"Saya mendukung upaya tersebut mengingat hukuman mati di indonesia tidak kompromi dalam memberantas peredaran narkoba karena sudah dijamin secara yuridis menurut KUHP pada Pasal 10 dan Pasal 11," ujar Usfunan, di Denpasar, Senin.
Dengan adanya dasar tersebut apabila pengadilan sudah memberik hukuman mati kepada terpidana narkoba harus tetap dilanjutkan oleh kejaksaan sehingga membahayakan generasi muda Indonesia.
Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah sudah tepat dan untuk lokasi eksekusi hukuman mati terhadap terpidana "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan warga Australia tersebut menjadi pertimbangan kejaksaan dalam melakukan upaya itu.
"Hal itu dilakukan untuk menjaga psikologi para terpidana `Bali Nine` lainnya yang akan dieksekusi mati," ujar Usfunan yang juga Guru Besar di kampus Unud tersebut.
Ia menambahkan untuk proses peninjauan kembali boleh dilakukan. Namun, upaya tersebut juga tidak dapat dilakukan berkali-kali sehingga tidak melemahkan kepastian hukum itu.
"Presiden sudah tegas dalam upaya itu sehingga tidak melemahkan kepastian hukum di Indonesia sehingga tidak berkali-kali melakukan peninjauan kembali,"
Ia menegaskan bahwa apabila peninjauan kembali tersebut terus dilakukan, maka akan mengulur- ulur penegakan hukum tersebut.
Untuk itu, upaya peninjauan kembali cukup dilakukan sekali agar penegakan hukum terhadap terpidanan narkoba itu dapat dilakukan secara pasti.
Ia menambahkan bahwa terkait eksekusi mati terhadap terpidana "Bali Nine" tersebut, pihak luar negeri tidak beranggapan penegakan hukum di Indonesia bertindak diluar kemanusiaan.
"Itu yang tidak benar, karena banyak juga warga kita yang dihukum mati diluar negeri karena kasus narkoba," ujarnya.
Oleh sebab itu, pemerintah luar negeri harus menghormati penegakan hukum di Indonesia terkait hukuman mati terpidana narkoba, dan demikian juga sebaliknya.
Pihaknya berpendapat bahwa hukuman mati tersebut tidak ada kaitannya dengan hubungan luar negeri.
Namun, harmonisasi hungungan internasional secara bilateral dan multilateral pada dasarnya tidak terganggu dengan upaya hukuman mati tersebut karena Indonesia memberikan sangsi kepada warga negara asing yang melanggar dan bukan kepada negaranya. (WDY)