Jakarta (Antara Bali) - Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan bahwa eksekusi mati sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
"Tentunya berbagai masukan yang diberikan menjadi pertimbangan pemerintah. Dalam hal ini Jaksa Agung punya kewenangan itu. Saya komunikasi langsung ke Jaksa Agung kenapa empat orang (yang dieksekusi), ini hal yang bisa dijelaskan secara langsung Jaksa Agung," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa berbagai masukan memang sudah menjadi pertimbangan dan sekarang ini mengenai jumlah yang dieksekusi baru empat orang sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Presiden pun, kata Pramono, telah mengetahui mekanisme termasuk menampung berbagai usulan yang timbul sebagai bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk memutuskan.
"Berbagai usulan yang timbul tentunya akan dipertimbangkan pemerintah," tuturnya.
Ia berpendapat, eksekusi mati untuk kasus narkoba sebenarnya bukan hal yang menggembirakan tetapi Indonesia harus memproteksi anak cucu bangsa dari ancaman bahaya narkoba.
Sementara terkait, grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Merry Utami kepada Presiden Jokowi, Pramono menegaskan sampai hari ini belum ada surat tersebut masuk.
"Artinya begini sekarang mungkin dalam proses, yah saya pribadi sampai saat ini belum mengetahui itu. Jadi saya juga belum menjawab. Biasanya surat itu diajukan ke presiden tembusannya Setneg dan Seskab. Dan kalau itu ada pasti kami mengetahui. Sampai hari ini belum ada, mungkin ada di staf kami belum tahu," ujarnya. (WDY)
Pramono Anung: Eksekusi Mati Sepenuhnya Kewenangan Kejakgung
Sabtu, 30 Juli 2016 9:45 WIB