Kuala Lumpur (Antara Bali) - Empat warga negara Indonesia dan enam warga
Pakistan ditahan polisi Malaysia karena menyelundupkan 56 kg heroin
bernilai 8,4 juta ringgit.
Ke-10 tersangka yang merupakan
pengusaha perabotan dan memiliki dokumen perjalanan sah itu ditahan
dalam dua serbuan di Semenyih, Kajang, Selangor pada Sabtu (24/1),
demikian dilaporkan media-media lokal di Kuala Lumpur, Rabu.
Turut
ditahan dalam serbuan bersama Unit Khusus Taktis Narkoba (STING) adalah
tiga warga Malaysia yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba
internasional itu.
Seluruh tersangka yang ditahan berusia antara 26 hingga 62 tahun.
Wakil
Kepala Polisi Negara Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim mengatakan pihaknya
melakukan pengusutan dan pengintaian sejak beberapa bulan lalu setelah
mendapat informasi bahwa sindikat narkoba internasional menyelundupkan
narkoba ke Malaysia melalui impor barang niaga.
Ia mengatakan, dalam serbuan pertama polisi menahan empat lelaki Pakistan, empat lelaki Indonesia dan tiga warga lokal.
"Turut
ditemui bersama tersangka adalah 72 buah perabot berbagai jenis, 56 kg
heroin kualitas tinggi yang disembunyikan dalam tempat khusus dari empat
lemari kayu," katanya.
Dalam serbuan kedua, polisi menahan dua
lagi lelaki Pakistan dan menemukan sebungkus plastik berisi daun kering
diduga daun khat seberat 83 gram.
"Daun khat merupakan narkoba jenis baru yang disukai oleh penagih dari Timur Tengah," katanya.
Saat ini polisi tengah menyelidiki asal narkoba tersebut.(WDY)
WNI dan Warga Pakistan Selundupkan 56 Kg Heroin
Rabu, 28 Januari 2015 9:59 WIB