Jakarta (Antara Bali) - Malaysia membebaskan dua Warga Negara
Indonesia (WNI) yang diduga menyelundupkan narkoba berupa sabu seberat
7,6 kilogram.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, dalam siaran
pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin, menyebutkan Burhanuddin
(73) dan Sahbirin Siregar (54) sempat tertangkap oleh Polis Marin
Pelabuhan Klang Malaysia pada Agustus 2012 dan dituntut hukuman mati.
Kedua WNI itu merupakan anak buah kapal yang berlayar dari Tanjung
Balai Asahan menuju Port Klang untuk memasok barang-barang bekas yang
akan dijual di Indonesia.
Burhanuddin dan Sahbirin bersama nahkoda kapal M Nur (63) ditangkap
Polisi Malaysia dengan barang bukti tas berisi sabu di balik ruang
mesin kapal.
Berdasarkan fakta di persidangan, Burhanuddin dan Sahbirin
dinyatakan tidak bersalah karena terbukti hanya bertindak sebagai anak
buah kapal dan tidak mengetahui perihal tas berisi narkoba.
Sementara, M. Nur telah mengaku bersalah. Pengadilan Malaysia
menghukum M. Nur dengan pidana 20 tahun penjara tanpa hukuman sebat
rotan atau pukul rotan.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan terus melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum kepada kedua terdakwa.
KBRI
menduga kasus yang melibatkan sindikat narkoba internasional di
Malaysia dan Indonesia itu dengan memanfaatkan awak-awak kapal sebgai
kurir cenderung meningkat. Untuk itu KBRI mengimbau WNI atau awak kapal
untuk berhati-hati terhadap upaya penyelundupan narkoba. (WDY)
Dua WNI Tersangka Penyelundupan Narkoba Dibebaskan Malaysia
Selasa, 5 Agustus 2014 12:47 WIB