Denpasar (Antara Bali) - Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Provinsi Bali lebih menekankan penegakan hukum dalam pengawasan terhadap warga negara asing terkait pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
"Kami akan meningkatkan pelayanan dan pengawasan terutama penegakan hukum. Tahun ini kami tekankan penegakan hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali I Gusti Kompiang Adnyana di Denpasar, Selasa.
Pemberlakuan komunitas pasar tunggal ASEAN 2015 diprediksi akan meningkatkan jumlah para pekerja yang memiliki keahlian khusus memasuki negara-negara di kawasan Asia Tenggara, selain pergerakan pasar bebas untuk barang dan jasa lainnya.
Guna meminimalkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing seperti izin tinggal dan izin visa, maka pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan hukum yang lebih tegas kepada WNA itu.
Selain dari melibatkan petugas Imigrasi, pihaknya juga melibatkan aparat lain di dalam penegakan keimigrasian WNA seperti dengan aparat kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah.
Menurut dia, sejumlah wilayah di Pulau Dewata akan mendapat pengawasan khusus dari aparat Imigrasi di antaranya Buleleng, Denpasar dan Kuta di Kabupaten Badung.
Kanwil Kemenkum HAM di Bali sebelumnya telah mendeportasi sebanyak 408 orang dari sejumlah negara selama tahun 2014.
Selain itu sebanyak 11 orang warga negara asing kini tengah dalam proses pemulangan ke negaranya masing-masing.
"Mereka mungkin tidak tahu atau sengaja begitu. Itu yang harus kami ungkap," katanya.
Sebagian besar pelanggar keimigrasian, lanjut dia, merupakan warga negara Tiongkok yang banyak ditemukan di Kabupaten Buleleng dan bekerja di sektor infrastruktur dan perhotelan. (WDY)