Jakarta (Antara Bali) - Penahanan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto oleh Bareskrim Polri berlawanan dengan pernyataan Wakapolri
yang juga pelaksana tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Penahanan ini tentu sangat bertolak belakang dengan kabar jumat
siang dari Plt Kapolri, (yang menyatakan) Pak Bambang tidak ditahan.
Informasi ini beda," kata Deputi Pencegahan Johan Budi di gedung KPK
Jakarta, Jumat malam.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, mantan pimpinan
KPK Chandra M Hamzah, pegiat antikorupsi Todung Mulya Lubis, sosiolog
Imam Prasodjo, dan anggota koalisi antikorupsi lain memberikan dukungan
kepada Bambang.
Namun ternyata berdasarkan keputusan penyidik yang disetujui
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, Bambang tetap ditahan pada malam ini.
"Tapi ini kewenangan penyidik, kami hormati proses hukum," tambah Johan.
Alasan penahanan adalah karena kekhawatiran Bambang akan menghilangkan bukti-bukti.
Padahal menurut Johan, banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Bambang.
"Pak Bambang Harimukti, Pak Denny Indrayana, kemudian Pak Chandra
(Hamzah). Mereka juga menyediakan diri sebagai penjamin," ungkap Johan.
Karena Bambang ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sebagai
pimpinan KPK maka KPK menurut Johan berkonsolidasi dalam berbagi tugas.
"Kami juga terus konsolidasi, karena penangkapan Pak BW cukup
mengagetkan bagi kami, sementara kita bagi tugas, tapi paling tidak ada
upaya dari KPK dan para tokoh tadi," tambah Johan. (WDY)
KPK : Penahanan Bambang Berlawanan dengan Ucapan Plt Kapolri
Sabtu, 24 Januari 2015 5:42 WIB