Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memblokir
rekening Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang menjadi tersangka
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi
mencurigakan.
"Kami ingin juga menjelaskan bahwa memang sudah terjadi pemblokiran
aset BG (Budi Gunawan) terutama rekening, yang dilakukan di beberapa
tempat yaitu di bank," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung
KPK Jakarta, Selasa.
KPK menduga Budi Gunawan menerima sejumlah transaksi yang
mencurigakan saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir
Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan
lain di Mabes Polri.
"Penyidik pasti tahu di mana banknya dan jumlahnya termasuk
transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) tapi saya belum dapat
informasi lengkapnya," ungkap Bambang.
Sedangkan mengenai rekening anak Budi Gunawan, Muhammad Herviano
Widyatama, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Saya belum mendapat informasi apakah ada memblokir atau menyita rekening lainnya," jelas Bambang.
Bambang juga tidak menjelaskan berapa nilai nominal yang diblokir dalam rekening Budi tersebut.
Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT
Pasific Blue senilai 5,9 juta dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai
sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi
Gunawan senilai Rp32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah
diperiksa di Bareksrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh
Bareskrim.
Budi Gunawan, Hervianto, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara
serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal
(Purn) Syahtria Sitepu juga sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh
KPK sejak 14 Januari 2015 lalu.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan
sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya
Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan
pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan
terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur
hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200
juta dan maksimal Rp1 miliar. (WDY)
KPK Blokir Rekening Budi Gunawan
Selasa, 20 Januari 2015 19:38 WIB