Jakarta (Antara Bali) - Polemik terkait Komisaris Jenderal Polisi Budi
Gunawan terus bergulir. Kini Markas Besar Kepolisian Indonesia
mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penetapan status
tersangka Budi Gunawan atas kasus gratifikasi.
"Ini (gugatan) bentuk sikap kritis Polri. Ini pembelaan untuk
anggota Polri yang dilakukan sesuai jalur hukum," kata Kepala Divisi
Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie,
Selasa.
Kepolisian Indonesia sudah berdiskusi dengan para ahli hukum dalam mempersiapkan gugatan itu.
Sementara Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian Indonesia,
Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, membenari institusinya telah
mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (19/1).
"Ya benar, sudah diajukan kemarin ke PN Jaksel," kata Moechgiyarto,
dalam pesan singkat kepada wartawan.
Pada Selasa (13/1), KPK menetapkan calon kepala Kepolisian
Indonesia, Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari
transaksi mencurigakan.
"Menetapkan tersangka Komjen BG dalam kasus tersangka dugaan tindak
pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai
Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di
Mabes Polri," kata Ketua KPK, Abraham Samad, saat itu. (WDY)
KPK Digugat Kepolisian Indonesia tentang Budi Gunawan
Selasa, 20 Januari 2015 20:03 WIB