Jakarta (Antara Bali) - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempercepat proses hukum terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang telah dinyatakan tersangka.
Siaran pers GMPK yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, dorongan itu agar KPK mempercepat proses hukum Komjen Budi Gunawan yang diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi.
Rilis itu juga menyatakan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan DPR merupakan bentuk langkah yang tidak bijak, tidak elok, dan terburu-buru.
Apalagi, lanjutnya, persetujuan DPR terkait usulan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah ironis karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.
Untuk itu, GMPK menolak Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menginginkan KPK mempercepat dan mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Budi Gunawan.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu enggan mengungkap mengenai perkara yang menjerat rekannya, Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Inspektur Jenderal (Pol) Budi Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah.
"Saya capek sekali, saya capek. Tolong tanya ke penyidiklah biar bagus. Saya sudah capek sekali capek sekali," kata Syahtria seusai diperiksa oleh penyidik KPK selama sekitar 9 jam di gedung KPK Jakarta, Senin (19/1).
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (WDY)
KPK Diminta Percepat Proses Hukum Budi Gunawan
Selasa, 20 Januari 2015 14:06 WIB