Agam, Sumbar (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa peraturan daerah
yang disusun substansinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih
tinggi seperti undang-undang.
"Dalam dua bulan terakhir
Kemendagri mengevaluasi lebih kurang 100 peraturan daerah (Perda), akan
tetapi ditemukan banyak yang isinya menyimpang bahkan bertentangan
dengan undang-undang yang ada," kata Tjahjo di Kabupaten Agam, Sumatera
Barat, Sabtu.
Ia menyampaikan hal itu usai memberikan ceramah umum kepada civitas
akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sumatera
Barat yang berlokasi di Baso Kabupaten Agam.
Tjahjo mengatakan semua perda yang isinya menyimpang akan diminta untuk diperbaiki kembali dan diproses ulang.
"Setiap perda yang diterbitkan harus berorientasi pada kemaslahatan
seluruh masyarakat yang ada di daerah dan harus ada nilai tambah," kata
dia.
Menurut Tjahjo dalam menyusung perda suatu daerah tidak perlu meniru
daerah lain karena belum tentu tepat dan akan lebih baik menonjolkan
daerah masing-masing.
Ia menceritakan ada perda yang membebaskan model bangunan
perkantoran dan fasilitas publik sehingga identitas lokal menjadi
hilang.
Seharusnya melalui perda tersebut digunakan menjaga keaslian
identitas lokal sebagaimana di Sumatera Barat yang mengharuskan bangunan
perkantoran memiliki atap bergonjong sebagai ciri khas Minangkabau,
kata dia. (WDY)
Mendagri Ingatkan Perda Sangat Berseberangan dengan UU
Minggu, 18 Januari 2015 12:33 WIB