Cilacap (Antara Bali) - Lima terpidana mati kasus narkoba dikabarkan telah dieksekusi di lapangan tembak Limusbuntu yang berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu pukul 00.30 WIB.
Lima terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Sumber Antara di Nusakambangan menyebutkan bahwa sebelum eksekusi itu dilaksanakan, lima terpidana tersebut dijemput petugas dari ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Sabtu (17/1) sekitar pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, lima terpidana mati itu dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Tembak Limusbuntu.
Setiap terpidana mati menghadapi satu regu tembak yang berjumlah sembilan orang.
Akan tetapi, sumber Antara tidak menyebutkan proses eksekusi tersebut.
"Saat ini (pukul 00.50 WIB) jenazah lima terpidana mati itu masih menjalani pemeriksaan tim medis," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai pelaksanaan eksekusi itu. (WDY)
Lima Terpidana Mati Kasus Narkoba Sudah Dieksekusi
Minggu, 18 Januari 2015 6:13 WIB