Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperingatkan
pedagang untuk tidak menimbun bahan pokok di gudang karena jika tidak
mematuhi akan dicabut izin usahanya hingga hukuman penjara serta denda.
"Kita
tidak akan main-main dalam menjaga stabilitas stok dan harga. Akan kita
tindak tegas yang menimbun," kata Rachmat Gobel kepada pers di Jakarta,
Sabtu.
Hal tersebut disampaikan usai dirinya dan sejumlah
pejabat Kementerian Perdagangan sidak ke sejumlah gudang yang ketahuan
menimbun kebutuhan pokok.
Mendag mengatakan di saat situasi
seperti ini pengusaha diingatkan agar tidak coba-coba untuk menimbun
kebutuhan pokok, mengingat pemerintah akan bertindak tegas terhadap
pelaku.
Dia mengatakan kementeriannya akan terus memantau stok
kebutuhan pokok di gudang-gudang milik swasta untuk memastikan tidak ada
penimbunan.
Rachmat mengatakan pengusaha boleh saja mengambil
untung tapi tidak dengan cara menimbun bahan pokok karena akan
mengganggu stabilitas harga.
"Kemendag akan terus pantau gudang penyimpan bahan pokok dan kalau ketahuan menimbun pasti akan ada tindakan tegas," katanya.
Kementeriannya, tegasnya, tidak main-main dalam menindak tegas penimbun dan akan gandeng Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian.
"Kunjungan
ke sejumlah gudang merupakan `shock therapy` untuk menunjukkan ke
pengusaha bahwa kita tak main-main dan bersikap tegas," katanya.
Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan sesuai
ketentuan pengusaha tidak boleh menimbun kebutuhan pokok dan jika
terjadi gejolak harga maka wajib untuk mengeluarkan dari gudang untuk
dijual ke pasar.
"Kalau ketahuan menimbun ancamannya bisa penjara
empat sampai lima tahun dan atau denda Rp20 miliar. Sanksi lainnya bisa
berupa pencabutan izin usaha," katanya.
Pengusaha, katanya, juga wajib melaporkan bahan pokok yang masuk dan keluar sehingga bisa diketahui posisi stok terakhir.
"Kalau
ketahuan memanipulasi data akan ada hukuman penjara juga serta denda
Rp20 miliar serta pencabutan izin usaha," kata Srie.(WDY)
Mendag Peringatkan Pedagang Tidak Timbun Bahan Pokok
Sabtu, 17 Januari 2015 13:00 WIB