Jakarta (Antara Bali) - Komisi Yudisial menyatakan tren kasus
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) meningkat.
"Pada 2014 kasus perselingkuhan menempati posisi pertama sebesar
38,64 persen atau sebanyak lima kasus dari total 13 kasus," kata
Komisioner Komisi Yudisial, Eman Suparman, dalam konferensi pers di
Jakarta, Senin.
Eman mengungkapkan bahwa meningkatnya tren naiknya kasus perselingkuhan oleh hakim justru saat kesejahteraannya meningkat.
Eman mengatakan tren kasus pelanggaran KEPPH yang ditangani dalam
sidang MKH pada 2009 hingga 2012 mayoritas merupakan kasus penyuapan,
namun mulai 2013 dan 2014 tren kasus pelanggaran bergeser ke kasus
perselingkuhan.
"Kasus perselingkuhan ini lebih gampang pembuktiannya dibanding dengan kasus suap," kata Eman.
Komisioner bidang pengawasan hakim ini juga mengatakan kasus
pelanggaran KEPPH yang juga mengalami peningkatan adalah kasus narkoba.
"Memang pada awalnya banyak hakim yang membantah memakai narkoba,
tetapi setelah urine-nya diperiksa mereka baru mengaku," katanya.
Berdasarkan data KY, sidang MKH pada 2014 sebanyak 13 kasus ini
terdiri dari satu kasus perselingkuhan dan gratifikasi, lima kasus
perselingkuhan, tiga kasus gratifikasi, satu kasus narkoba dan tiga
kasus indisipliner.
Pada tahun ini KY mencatat telah menerima 1.693 laporan pengaduan
masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH, atau turun 29,53 persen
dibandingkan 2013 yang mencapai 2.193 laporan.
Laporan masyarakat ini didominasi kasus perdata sebesar 43,65
persen (799 laporan) disusul kasus pidana sebesar 28,11 persen (501
laporan), kasus tata usaha negara sebesar 6,14 persen (104 laporan),
Tipikor 3,42 persen (58 laporan), agama 2,59 persen (44 laporan), PHI
2,12 persen (36 laporan), Niaga 1,41 persen (27 laporan), militer 0,64
persen (11 laporan).
Selanjutnya kasus pajak ada tiga laporan, kasus lingkungan dua
laporan, kasus pidana dan perdata dua laporan, perselisihan hasil pemilu
satu laporan dan sisanya 105 laporan kasus lain-lain.
Dari 1.693 laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku hakim yang ditangani KY sebanyak 672 laporan,
dimana 294 laporan dapat ditindak lanjuti dan 378 laporan tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Sebanyak 294 laporan yang dapat ditindaklanjuti tersebut, KY telah
melakukan pemeriksaan terhadap 148 hakim, 156 pelapor dan 366 saksi.
Hasil pemeriksaan KY menyatakan 122 hakim direkomendasikan ke MA
untuk diberikan sanksi, dengan rinciannya sebanyak 90 hakim dijatuhi
sanksi ringan atau sebesar 73,92 persen, 22 hakim dijatuhi sanksi sedang
atau sebesar 18,03 persen dan 10 hakim dijatuhi sanksi berat atau 8,19
persen.(WDY)
KY: Hakim Semakin Banyak Selingkuh
Senin, 22 Desember 2014 15:59 WIB