Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali melibatkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam mengawal dan menuntaskan kasus Wayan Candra, mantan bupati setempat.
"Wayan Candra dijerat dugaan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pengadaan lahan Darmaga Gunaksa Klungkung," kata Kasi Pidana Khusus (Pitsud) Kejari Klungkung Made Pasek di Semarapura, Jumat.
Ia yang juga merupakan salah seorang dari 12 JPU tersebut mengatakan, kasus yang melibatkan mantan bupati Klungkung itu telah memasuki tahap kedua, yang ditandai dengan serah terima tersangka dan barang bukti serta berkas dari Penyidik Kejari Klungkung kepada tim Penuntutan Kejari Klungkung.
Pada tahap penuntutan Kejari Klungkung telah menunjuk 12 orang Jaksa senior sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Candra. Di antaranya adalah Kasi Intel Suhadi, Kasi Pitsus Made Pasek, Kasi Datun Dicky Firmansya.
Selain itu tiga JPU dari Kejati Bali yakni Asman Tanjung, Subekan dan Tende. Dengan melibatkan 12 JPU hampir separuh lebih kekuatan Kejari Klungkung dilibatkan dalam kasus itu.
Kejari Klungkung memikiki Jaksa penuntut sebanyak 20 orang, 12 orang di antaranya terlibat untuk menangani kasus mantan bupati Klungkung.
Menurut Made Pasek, penunjukkan banyak jaksa sebagai JPU karena kasus itu masih ada tersangka lain, termasuk tim Sembilan yang baru saja ditahan di antaranya mantan Sekda Klungkung Ketut Janapria cs.
"Karena masih ada penyelidikan terhadap tersangka lainya, sehingga dengan dilibatkan banyak jaksa nantinya bisa bergiliran dalam bertugas," ujar Jaksa asal Pesaban, Rendang, Karangasem tersebut.
Sementara dalam penyerahan tahap kedua tersangka Wayan Candra ikut hadir. Candra nampak didampingi tim pengacaranya dipinpin Warsa T Buana dan Wayan Suryawan Cs.
Ada tujuh penasehat hukum Candra yag hadir dari sepuluh yang ditunjuk untuk mengawal kasus tersebut.
Pasek sendiri mengakui kalau berkas penuntutan sudah hampir kelar tinggal melengkapi dan menyempurnakan.
Sementara penyerahan sendiri secara simbolis diserahkan dari Kasi Intel Suhadi dan diterima JPU Made Pasek, Agung Putra dan Dicky Firmansyah sebagai perwakilan.
Candra sendiri datang sekitar pukul 11.00 wita dengan menumpang mobil Minibus khusus untuk Tahana Kejari Klungkung. Tiba di Kejaksaan Candra langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan Kajari Klungkung.
Kemudian pencara Candra, Warsa T Buana Cs yang sudah lebih awal datang langsung masuk ke ruang tersebut. Serah terima tersebut selesai sekitar pukul 13.00 wita.
Candra yang menggunakan baju kemaja biru dengan jaket hitam nampak lebih ceria. Sebelum masuk mobil tahanan mantan orang nomor satu di Klungkung ini sempat menyalami tim pengacaranya satu persatu termasuk penyidik dari kejaksaan Klungkung.
Selanjutnya Candra langsung tergopoh gopoh menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di depan halaman Kejaksaan Klungkung.
Ketika ditanya soal kondisinya Candra mengaku baik baik saja. Candra sendiri menolak bicara banyak dan lebih memilih mempercepat langkahnya menuju mobil tahanan yang sudah menunggu.
Menurut Warsa T Buana mengatakan kalau tugas sepuluh orang anggota tim pengacara dibawah koordinasinya secara otomatis berakhir. Karena sesuai kuasa yang diberikan Candra tim pengacara dibawah Warsa Cs hanya akan mendampingi Candra sampai masa
penyelidikan.
"Ini kasusnya sudah masuk penuntutan maka secara otomatis tugas tugas kami berakhir sampai di sini," ujar Warsa diamini Wayan Suryawan. (WDY)
Kejari Klungkung Libatkan 12 JPU Kasus Candra
Jumat, 19 Desember 2014 19:33 WIB