Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi I Made Sueca Antara, salah seorang legislator di DPRD Jembrana.
"Kami sudah menerima pengembalikan berkas dari kejaksaan tersebut, tapi belum menerima petunjuk kekurangannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, Minggu.
Menurutnya, setelah menerima petunjuk kekurangan berkas tersebut, pihaknya segera akan melengkapinya untuk dikembalikan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto mengatakan, institusinya segera memutuskan berkas perkara Sueca Antara, apakah dianggap sudah lengkap atau masih perlu perbaikan.
Made Sueca Antara tersangkut kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, yang saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
Kasus ini berawal dari penangkapan polisi terhadap karyawan UD Sumber Maju, milik Sueca yang membeli BBM bersubsidi dari SPBU, dengan berbekal surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, polisi menemukan indikasi kasus korupsi, karena UD Sumber Maju masuk kategori perusahaan yang tidak berhak menerima rekomendasi tersebut.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik di Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal juga minta audit dari BPKP, yang menemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.(GBI)