Kendari, Sulawesi Tenggara (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dalam pemeriksaan penggunaan keuangan negara pada berbagai bidang
oleh pemerintah, menemukan kerugian dan potensi kerugian negara sebesar
Rp30,87 triliun.
"Nilai kerugian negara sebesar itu, merupakan hasil pemeriksaan BPK
pada semester pertama t2014," kata Ketua BPK, Harry Azis, saat
sosialisasi BPK, Pengelolaan Keuangan Negara dan Kesejahteraan Rakyat,
di Kendari, Kamis.
Menurut dia, nilai kerugian dan potensi kerugian negara tersebut bersumber dari dua kasus pemeriksaan.
Pertama, kasus pemeriksaan keuangan negara, pemeriksaan kinerja dan
pemeriksaan dengan tujuan lain, BPK menemukan ketidakpatuhan dengan
nilai kerugian dan potensi kerugian negara sebesar Rp25,74 triliun.
"Para pengguna keuangan negara dalam kasus ini, BPK
merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, di antaranya KPK,
Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia, untuk menindaklanjutinya ke
proses hukum," katanya.
Sedangkan sumber kedua kata dia, kasus pemeriksaan ketidakhematan,
ketidakefisienan dan ketidakefektifan dengan nilai kerugian dan potensi
kerugian negara sebesar Rp5,13 triliun.
"Temuan keurugian dan potensi negara dalam pemeriksaan ini, hanya
direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan pencatatan atau mengembalikan
uang negara ke kas negara karena tidak terindikasi sebagai
penyelewengan," katanya.
Pada sosialisasi yang diikuti para kepala daerah dan sejumlah
pimpinan DPRD se Sulawesi Tenggara itu, Ketua BPK juga mengungkapkan
bahwa selama lima tahun terakhir, tahun 2010 sampai dengan 2014, BPK
menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah sebanyak 201.976.
Dari jumlah rekomendasi tersebut katanya, setelah ditindaklanjuti
berhasil mengembalikan uang negara ke kas negara sebesar Rp12,79
triliun.
"Itu artinya, selama lima tahun anggaran, BPK berhasil
menyelamatkan uang negara dari kasus penyelewenangan sebesar Rp12,79
triliun," katanya. (WDY)
BPK Temukan Kerugian Negara Rp30,87 triliun
Kamis, 11 Desember 2014 15:46 WIB