Jakarta (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara senilai Rp1,42 triliun akibat pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan selama semester II 2014.
"Kami temukan 3.293 masalah pengelolaan keuangan negara berdampak finansial senilai Rp14,74 triliun, yang terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,42 triliun, potensi kerugian negara Rp3,77 triliun dan kekurangan penerimaan Rp9,55 triliun," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis ketika menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2014 dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
BPK mengakumulasikan temuan 3.293 masalah keuangan negara berdampak finansial tersebut terjadi pada pengelolaan keuangan negara, pemerintah daerah dan BUMN selama semester II 2014.
Selain data kerugian negara, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, BPK juga menemukan 3.150 masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan pengelolaan keuangan milik negara yang tidak ekonomis, tidak efisien dan tidak efektif, senilai Rp25,81 triliun. Dari berbagai masalah ketidakpatuhan tersebut, kata Harry, entitas terperiksa telah memberikan tindak lanjut dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp461,11 miliar.
Harry menyebutkan beberapa sumber kerugian keuangan negara tersebut, di antaranya timbul dari terhentinya proyek infrastruktur 137 transmisi dan gardu induk yang menggunakan kontrak tahun jamak. Harry mengatakan dengan terhentinya proyek tersebut, terdapat sisa uang muka senilai Rp562,66 miliar yang tidak dikembalikan oleh para penyedia barang dan jasa proyek tersebut.
Di masalah lain mengenai pengelolaan keuangan di BUMN, dalam sidang paripurna tersebut, Harry menjelaskan terdapat temuan kerugian senilai Rp55,05 miliar dari pembiayaan anjak piutang fiktif sehingga piutang tersebut dikategorikan piutang macet di salah satu BUMN.(WDY)