Denpasar (ANTARA) - Dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Denpasar telah menghimpun pengembalian uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi selama periode satu tahun (2019) senilai Rp7,4 miliar.
"Untuk perkara, selama periode satu tahun, dari tindak pidana korupsi telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp7,4 miliar. Kemudian, dengan BPJS juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp35 juta dari iuran-iuran para penunggak BPJS Kesehatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istighfar, saat ditemui di Kantor Kejari Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan rincian pengembalian uang kerugian negara tersebut diantaranya berasal dari kasus korupsi di tahun 2019 sebanyak Rp6,5 miliar. Namun, pengembaliannya baru dilakukan pada bulan April 2020 untuk diserahkan ke pihak yang memiliki hak.
Selanjutnya, diperoleh dari kasus korupsi dana APBDes Dauh Puri Klod yang dalam waktu dekat akan diserahkan ke kas negara. "Kita akan ada acara penyerahan sejumlah uang yang sudah disita dan diputus oleh pengadilan sebesar Rp790 juta dan akan diserahkan ke desa karena itu adalah hak desa dan berdasarkan putusan pun hak desa," ucap Luhur.
Baca juga: Tiga pengurus LPD di Bali jadi tersangka kasus korupsi
Selain itu, ia mengatakan untuk proses pengembalian kerugian negara melewati beberapa tahapan. Kata dia, dalam tahapannya apabila sudah dinyatakan dalam persidangan, maka tidak mungkin pihak yang bersangkutan membayar dan proses sidangnya ditarik kecuali untuk hukum pajak.
"Sementara itu untuk tindak pidana korupsi, selama belum dilimpahkan ke pengadilan bisa saja atas pertimbangan yang wajar, misalnya sudah P21 ada pengembalian dari pihak yang bersangkutan dan atas pertimbangan penuntut umum. Selama masyarakat tidak dirugikan bahkan diuntungkan oleh pengembalian keuangan negara misalnya yang bersangkutan mengucapkan terimakasih dan tidak memiliki riwayat lainnya ya mungkin saja,"jelasnya.
Sementara itu, pelaksanaan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 dilakukan secara virtual dan diikuti secara serentak oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.
Dalam upacara yang berlangsung secara virtual ini, Jaksa Agung RI menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga integritas dan terus meningkatkan inovasi dalam berkarya.