Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan pemerintah
daerah dapat mengeksplorasi pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur
melalui penerbitan surat utang atau obligasi.
"Sampai saat ini,
baru Provinsi Jawa Barat yang siap untuk meluncurkan obligasi daerah
untuk membiayai pembangunan bandara internasional," ujar Ketua Dewan
Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Kamis.
Ia
mengatakan bahwa semakin bertambahnya tantangan karena sulitnya
mengharapkan pembiayaan infrastruktur dari luar negeri di tengah krisis
perekonomian dunia saat ini. Salah satu solusinya adalah melakukan
eksplorasi pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur dari dalam negeri.
Ia
memaparkan bahwa opsi pendanaan bisa melibatkan pihak swasta,
penerbitan obligasi (baik obligasi daerah maupun obligasi
infrastruktur), pinjaman perbankan, atau kerja sama antara pemerintah
dengan pihak swasta melalui dana infrastruktur perkotaan atai "Municipal
Development Fund" (MDF).
"Kalau menunggu APBD itu bisa cukup memakan waktu, sehingga diperlukan solusi untuk mencari pendanaan," katanya.
Menurut
dia, adanya obligasi daerah akan dapat memudahkan pemerintah daerah
untuk mengembangkan wilayahnya. Kendati demikian, ada beberapa faktor
yang menyebabkan sulitnya kota dan kabupaten mengakses pembiayaan
infrastruktur. Mulai dari faktor internal seperti kapasitas pengelolaan
keuangan kota, desentralisasi fiskal yang masih setengah hati, faktor
regulasi seperti sulitnya pengadaan lahan dan izin investasi, sampai
pada faktor eksternal seperti sedikitnya minat pemodal untuk
berinvestasi pada kota.
Selain itu, lanjut Muliaman D. Hadad,
salah satu hal yang menjadi kendala dari lambatnya pembiayaan alternatif
bagi daerah adalah status kelayakan kredit dari kota dan kabupaten itu
sendiri.
"Kelayakan kredit merupakan inti dari pinjaman dimana
semakin tinggi tingkat kelayakan kredit suatu kota atau daerah maka akan
semakin mudah pula akses kota atau daerah tersebut kepada pinjaman atau
skema pembiayaan alternatif lainnya," paparnya.
Saat ini, ia
memaparkan bahwa dari seluruh kota yang ada di 34 provinsi di Indonesia,
baru sekitar 10 pemerintah daerah yang telah melakukan proses
pemeringkatan status kelayakan kredit. Padahal, status dan peringkat
kelayakan kredit merupakan salah satu syarat utama yang diperlukan dalam
mengakses pembiayaan dari pihak swasta, terutama dalam penerbitan
obligasi daerah.
"Melalui peringkat tersebut, akan terlihat
tingkat risiko gagal bayar dari pemerintah daerah. Semakin tinggi
peringkatnya maka akan semakin rendah risiko gagal bayarnya," kata
Muliaman D. Hadad.(WDY)
OJK Harapkan Pemda Eksplorasi Pembiayaan Melalui Obligasi
Kamis, 4 Desember 2014 15:10 WIB